Kamis (6/05/2026), bertempatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bulungan, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Yopy Adriansyah, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Nofanda Prayudha. B, S.H., M.H., beserta Para Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Calon Jaksa melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Adapun daftar barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini Kamis, 6 Mei 2026 yang terdapat pada 62 perkara dengan rincian : 36 perkara Enz, 20 perkara Eku. dan 6 perkara Eoh. antara lain seperti:
- Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 35,95 gram
- Pakaian
- Perlengkapan tambang
- jamu tradisional
- botol minuman beralkohol
- Dan lain sebagainya seperti pada yang tercantum pada BA-23 tertanggal 6 Mei 2026
Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari Polresta Bulungan, Dinas Kesehatan, Kecamatan Tanjung Selor, dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor.