Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

Ekspose Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Selasa, 23 September 2025
Bagikan :

Selasa, 23 September 2025 bertempat di Ruang Command Center Kejaksaan Negeri Bulungan, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Bapak I Made Sudarmawan, S.H.,M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Imanto, S.H., M.Hum., dan Kasi OHARDA pada Asisten Bidang Pidum menerima usulan permohonan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Umum yang diajukan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kepada Jampidum melalui Direktur A.
Perkara yang diajukan atas nama tersangka: Hamzah Bin Arman Paccida (alm) Perkara "Pencurian" Pasal 362 KUHP. (KN Bulungan).
Alasan pemberian penghentian penuntutan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Ancaman pidana pada Pasal yang disangkakan, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara;
3. Tersangka telah mendapatkan maaf dari Pihak Korban;
4. Telah dipulihkan kerugian korban dengan mengembalikan uang dan handphone milik Korban.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling